Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2016
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial merupakan hasil perhitungan intensitas serta beban kerja pemerintahan daerah bidang sosial berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan daerah bidang sosial baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
Nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan kriteria variabel umum dan teknis.
Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator:
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang terdiri atas:
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas:
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang sosial dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Evaluasi perubahan bobot intensitas dan beban kerja hasil pemetaan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atas persetujuan Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…