Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2019
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
Pembayaran Tunjangan Kinerja Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Tunjangan Kinerja Tambahan bagi Plt dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Jabatan sebagai Plt tanpa dikurangi faktor pengurang.
Pembayaran Tunjangan Kinerja Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A dibebankan kepada satuan kerja masing-masing dalam jabatan Plt. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1183
Membuka PDF…