Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang perlindungan dan jaminan sosial dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang rehabilitasi sosial dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang pemberdayaan sosial dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang perencanaan dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang organisasi dan kepegawaian dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang sistem, data, dan informasi dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang hubungan masyarakat yaitu Keputusan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Departemen Sosial.
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang keuangan dengan rincian sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2020, No.1438
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang pendidikan dan pelatihan dengan rincian sebagai berikut:
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang penyuluhan sosial dengan rincian sebagai berikut:
Membuka PDF…