Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota bertujuan memberikan acuan baku bagi penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan nomenklatur dan fungsi perangkat daerah bidang sosial.
BAB II
Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota diklasifikasikan atas:
Dalam hal di dalam wilayah provinsi dan/atau wilayah kabupaten/kota tidak terdapat komunitas adat terpencil, bidang tugas pemberdayaan komunitas adat terpencil dapat ditiadakan.
Dalam hal di dalam wilayah provinsi dan/atau wilayah kabupaten/kota tidak memiliki wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan/atau perbatasan antarnegara, bidang tugas penanganan fakir miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antarnegara dapat ditiadakan.
Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel tidak memenuhi untuk menjadi dinas, urusan pemerintahan bidang sosial tetap dibentuk sebagai dinas mandiri tipe C.
Dinas Sosial Daerah Provinsi terdiri atas Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe A, Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe B, dan Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe C.
Membuka PDF…