Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai bertujuan untuk:
Nilai dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
BAB II
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada etika:
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
Etika terhadap sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
BAB III
Membuka PDF…