Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks66PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 214 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin dimaksudkan untuk mendapatkan dana lain yang sah dan tidak mengikat untuk pendanaan Penanganan Fakir Miskin.
BAB II
Sumbangan masyarakat dikumpulkan secara:
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk:
Membuka PDF…