Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2025
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi: a. anak; b. penyandang disabilitas; c. tuna sosial dan korban perdagangan orang; d. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta orang dengan human immunodeficiency virus; dan e. lanjut usia; pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial; pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial; dan pendataan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…