DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
51

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi: a. anak; b. penyandang disabilitas; c. tuna sosial dan korban perdagangan orang; d. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta orang dengan human immunodeficiency virus; dan e. lanjut usia; pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial; pendamping sosial bidang rehabilitasi sosial; dan pendataan

Isi peraturan

Teks51PDFHirarki

Memuat teks peraturan…