Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perencanaan dan penataan ASN di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan secara sistematis, obyektif, terencana, dan berkelanjutan.
BAB II
Prosedur perencanaan dan penataan ASN dilaksanakan dengan tahapan:
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan cara:
Menghitung formasi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui analisis kebutuhan, Beban Kerja, dan ketersediaan Pegawai ASN sesuai dengan peta jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang