Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2015
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, laporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja di lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk penyamaan persepsi, keseragaman dokumen, dan ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen.
BAB II
Penyusunan PK dilakukan oleh:
Penyusunan PK mengacu pada :
Dokumen PK dimanfaatkan oleh atasan langsung untuk:
PK dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)