Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial, sebagai berikut:
BAB II
Rapat Koordinasi Tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial bertujuan:
Organisasi pelaksana Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Unit Kerja Eselon I terdiri atas:
Materi yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Tingkat Unit Kerja Eselon I meliputi:
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Unit Kerja Eselon I dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari.
BAB III
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah, bertujuan:
Sasaran Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah:
Organisasi Pelaksana Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah sebagai berikut:
Materi rapat yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Daerah meliputi:
Membuka PDF…