Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tugas dan fungsi satuan pengamanan di lingkungan Kementerian Sosial;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pengamanan di lingkungan Kementerian Sosial.
BAB II
Satpam mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan gedung atau tempat-tempat penting lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. 3
BAB III
Anggota satpam mempunyai tugas:
Anggota satpam diberhentikan apabila:
BAB IV
Pengangkatan dan penempatan anggota satpam di lingkungan kantor pusat, rumah dinas Menteri dan pejabat eselon I, serta tempat atau gedung milik Kementerian Sosial ditetapkan oleh kepala biro yang membidangi urusan umum.
Membuka PDF…