Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk pelaksanaan pengelolaan Arsip Aset di lingkungan Kementerian Sosial ini merupakan acuan untuk melaksanakan pengelolaan Arsip Aset milik negara di lingkungan Kementerian Sosial.
Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan pengelolaan Arsip Aset di lingkungan Kementerian Sosial meliputi:
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Arsip Aset di lingkungan Kementerian Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2017 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 391
Membuka PDF…