DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Permensos ini mengatur tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian secara berkelanjutan. Pengawasan Intern dimaksud dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Sosial.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…