DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai maksud, tujuan, pelaksana PPSE, sasaran PPSE; mekanisme PPSE yang dilaksanakan melalui tahapan a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; dan c. pasca pemberdayaan; pengaduan; monitoring dan evaluasi

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…