Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal Fakir Miskin melalui perbaikan kondisi rumah dan/atau sarana prasarana lingkungan baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
BAB II
Kriteria Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi:
Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat:
Persyaratan lokasi Sarling meliputi:
BAB III
Kelompok penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling mempunyai tugas:
Permohonan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dapat diajukan oleh:
Membuka PDF…