Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
BAB I
Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD.
Penerbitan KPD bertujuan memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
BAB II
BAB III
Membuka PDF…