Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan ukuran dan patokan bagi semua pihak terkait dalam pembentukan dan pemberdayaan lembaga kesejahteraan sosial serta menjadi rambu-rambu dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga kesejahteraan sosial yang berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kesejahteraan sosial yang berlaku secara nasional.
Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1778
Membuka PDF…