Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Restorasi Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Restorasi Sosial dilakukan dengan memberikan penguatan pada masyarakat guna menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Sasaran penguatan Restorasi Sosial diperuntukkan kepada:
Memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog antarwarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
Membangun kembali modal sosial untuk memperkukuh karakter dan jati diri bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
Meningkatkan peran kelembagaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
Meningkatkan pembudayaan kesetiakawanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
Membuka PDF…