menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung dalam Negeri dalam Bentuk Uang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 623);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
8.Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 723) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1423);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1125);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1126); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG. Pasal I Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 723) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1423) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: