Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2017
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
LK3 bertujuan untuk:
Penyelenggaraan LK3 harus memperhatikan aspek:
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dimaksudkan dalam penyelenggaraan LK3 dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dimaksudkan dalam penyelenggaraan LK3 harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nondiskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dimaksudkan dalam penyelenggaraan LK3 tidak memberikan perlakuan atau pelayanan yang berbeda terhadap jenis kelamin, agama, suku, ras, dan/atau aliran politik.
Nonpartisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dimaksudkan dalam penyelenggaraan LK3 tidak terlibat atau berpartisipasi dalam aktivitas partai politik.
Sasaran LK3 meliputi:
BAB II
Pembentukan LK3 dapat dilakukan oleh:
Pembentukan LK3 oleh Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berlokasi di Kementerian Sosial dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial sebagai LK3 percontohan.
Membuka PDF…