Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memberikan Penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
BAB II
Sasaran pemberian Penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri atas:
BAB III
Penerima Penghargaan harus memenuhi ketentuan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diatur lebih lanjut oleh pejabat eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial.
BAB IV
Membuka PDF…