Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta fasilitasi peran masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana.
Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan sistematika sebagai berikut:
Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 72
Membuka PDF…