Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Progresa bertujuan untuk:
BAB II
Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan kapabilitas serta tanggung jawab sosial Anak dan keluarga yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Sasaran Rehabilitasi Sosial Anak meliputi:
Anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Anak yang rentan beraktivitas di jalanan, Anak yang beraktivitas ekonomi, dan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan.
Anak balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Anak usia di bawah 5 (lima) tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan layak, tinggal di lingkungan tidak layak, tidak memiliki akta kelahiran dan/atau nomor induk kependudukan, berasal dari keluarga miskin, dan/atau membutuhkan keluarga pengganti.
Anak yang membutuhkan pengembangan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan Anak yang telah mendapatkan rehabilitasi sosial dasar atau berdasarkan asesmen dari Pekerja Sosial memerlukan rehabilitasi sosial lanjut.
Membuka PDF…