1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4.Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
5.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6.Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
8.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Dokumen Penilaian Kinerja adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pejabat Fungsional.
11.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12.Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan analis kepegawaian yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit;
13.Penetapan Angka Kredit adalah penetapan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14.Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu dalam penetapan angka kredit Pejabat Fungsional.
15.Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SIMPEG adalah sistem yang terkait dalam rangkaian proses mengumpulkan, menyimpan, serta menyajikan data dan informasi ASN guna mendukung manajemen ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
16.Laman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut Laman SIMPEG adalah laman yang digunakan dalam rangkaian proses mengumpulkan, menyimpan, serta menyajikan data dan informasi ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
17.Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional.
18.Unit Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit kerja yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional.
19.Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi atau pejabat pimpinan tinggi.
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.