1.Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial adalah satuan standar yang meliputi standar kualifikasi dan standar pembinaan.
2.Standar Kualifikasi adalah kriteria minimal tentang kualifikasi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
3.Standar Pembinaan adalah kriteria minimal tentang pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
4.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
5.Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
6.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
7.Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
8.Relawan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan.
9.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
10.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
11.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
12.Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat yang diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi Pekerjaan Sosial, lembaga sertifikasi profesi Penyuluh Sosial, dan/atau lembaga sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial.
13.Lembaga Sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial adalah suatu lembaga yang berwenang menguji, menilai, dan menentukan kualifikasi dan kompetensi Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial.
14.Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Sosial adalah suatu lembaga yang berwenang menguji, menilai, dan menentukan kualifikasi dan kompetensi Penyuluh Sosial.
15.Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerjaan Sosial adalah suatu lembaga yang berwenang menguji, menilai, dan menentukan kualifikasi dan kompetensi Pekerja Sosial.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: