Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup prosedur penyusunan Naskah Hukum meliputi jenis, hierarki, materi muatan, wewenang, tanggung jawab, dan standar operasional prosedur penyusunan produk hukum yang berupa Naskah Hukum mulai dari proses penyusunan rancangan sampai dengan pengesahan atau penetapan, penomoran, dan penyebarluasan.
Prosedur penyusunan Naskah Hukum bertujuan mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses penyusunan Naskah Hukum untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
Penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh unit kerja Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkan dalam Prolegnas Kementerian Sosial.
Penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh unit kerja Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya paling lambat 9 (sembilan) bulan terhitung sejak ditetapkan dalam program prioritas Kementerian Sosial.
BAB II
Naskah Hukum di lingkungan Kementerian Sosial meliputi:
Hierarki Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Naskah Hukum yang berupa bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
Materi muatan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut:
Materi muatan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)