1.Bimbingan adalah proses pemberian penguatan kepada calon orang tua angkat dan orang tua angkat serta masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berupa penyuluhan, konsultasi, konseling, pendampingan, dan pelatihan.
2.Pengawasan adalah upaya melakukan pemantauan pelaksanaan pengangkatan anak untuk mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan anak terlindungi dan sejahtera sebelum dan setelah proses pengangkatan anak.
3.Pelaporan adalah proses penyampaian laporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dari pekerja sosial profesional dan orang tua angkat kepada kepala dinas sosial setempat, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan Indonesia di negara setempat.
4.Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
5.Calon Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat COTA adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi orang tua angkat.
6.Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat OTA adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
7.Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
8.Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapat izin dari Menteri Sosial untuk melaksanakan proses pengangkatan anak.
9.Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi pengasuhan anak baik milik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
10.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
11.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
12.Laporan Sosial adalah dokumen yang dibuat oleh Pekerja Sosial Profesional berisi mengenai informasi kelayakan COTA dan perkembangan anak dalam pengasuhan di keluarga COTA.
13.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.