Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB II
Jenis BMN yang disewakan di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial meliputi:
Jenis BMN yang disewakan di lingkungan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial meliputi:
BAB III
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan negara pada satuan kerja.
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas, terdiri atas:
Penyewaan tanah, gedung, dan bangunan oleh Pengelola Barang melalui Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan:
Membuka PDF…