1.Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat WNI-M KPO adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara ilegal dan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual, serta mengalami ketidakmampuan menyesuaikan diri sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
2.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
3.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana Perdagangan Orang.
4.Pemulangan adalah tindakan pengembalian WNI-M KPO dan keluarganya baik yang dideportasi dari Negara Malaysia maupun yang berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia melalui daerah entri poin Tanjung Pinang dan Pontianak ke daerah asal.
5.Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili WNI-M KPO di daerah kabupaten/kota.
6.Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
7.Entri Poin adalah pintu masuk lintasbatas, masuknya WNI-M KPO dari Negara Malaysia melalui laut dan darat di Tanjung Pinang dan Pontianak.
8.Debarkasi adalah tempat kedatangan WNI-M KPO di wilayah Republik Indonesia dari luar negeri dengan menggunakan angkutan udara, angkutan laut, atau angkutan darat.
9.Debarkasi Transit adalah tempat kedatangan WNI-M KPO dari Entri Poin untuk dipulangkan ke Daerah Asal dengan menggunakan angkutan laut.
10.Embarkasi adalah tempat pemberangkatan WNI-M KPO baik dengan angkutan udara maupun angkutan laut.
11.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
12.Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas adalah petugas yang terdiri atas beberapa instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dalam proses Pemulangan WNI-M KPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
13.Pendamping Pemulangan WNI-M KPO adalah seseorang yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial untuk membantu dan mengawasi proses Pemulangan WNI-M KPO di Entri Poin dan Debarkasi Transit.
14.Pekerjaan Sosial adalah aktivitas profesional untuk membantu individu, kelompok, atau komunitas guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuannya agar berfungsi secara sosial dalam masyarakat.
15.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
17.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. .