Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks31PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan penerima jaminan hidup;
Kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
Prosedur permohonan bantuan isi hunian sementara atau isi hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
Kriteria penerima bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
Prosedur permohonan bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
Kriteria penerima bantuan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
Membuka PDF…