Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.
Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia bertujuan untuk:
Sasaran pedoman pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia meliputi:
BAB II
Kriteria Kawasan Ramah Lanjut Usia terdiri atas:
Ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
Penghormatan dan inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
Membuka PDF…