Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Poltekesos Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial dan jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltekesos Bandung menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Susunan organisasi Poltekesos Bandung terdiri atas:
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ nonstruktural yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekesos Bandung.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltekesos Bandung yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltekesos Bandung.
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan, serta urusan administrasi umum.
Membuka PDF…