DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; ruang lingkup dan cakupan kegiatan; pengelolaan kinerja pejabatn fungsional; kebutuhan, pengangkatan, kenaikan pangkat. kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS, serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janjji; analisis jabatan fungsional, kompetensi

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…