menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;ra Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
4.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
5.Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 895);
6.Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 564);
7.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 895), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, dan ayat (3) huruf e dan huruf f Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: