DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…