Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial bertujuan:
Sasaran Standar Rehabilitasi Sosial ini ditujukan kepada:
BAB II
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial.
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada penerima pelayanan agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama.
Membuka PDF…