Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam pembentukan lembaga dan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia bertujuan:
Sasaran Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia meliputi:
BAB II
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia harus memperhatikan prinsip:
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia bertujuan agar:
Sasaran Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di keluarga, di masyarakat, atau panti sosial meliputi:
Membuka PDF…