1.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperolah manfaat yang sebesar-besarnya.
2.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait.
3.Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan jabatan tertentu. Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDARDISASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. 3
4.Standar Diklat adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat dan acuan penilaian kualitas pelayanan Diklat sebagai kewajiban penyelenggara Diklat dalam rangka mendorong dan menciptakan tenaga profesional, inovatif, dan kompetitif dalam penyelenggaraan kediklatan.
5.Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Standardisasi Diklat Kesos adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan serta merevisi parameter/standar Diklat Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait.
6.Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian standar manajemen, standar sumber daya manusia, standar program, dan standar sarana dan prasarana.
7.Sertifikasi adalah proses penetapan atas kelayakan seseorang yang ditempuh melalui suatu uji kompetensi sesuai dengan standar setelah mengikuti Diklat dan kelayakannya disahkan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai penetapan tertulisnya.
8.Evaluasi adalah suatu usaha untuk melakukan penilaian dengan cara melakukan pengukuran dan hasil pengukuran tersebut dibandingkan dengan tolok ukur atau standar yang sudah ditetapkan.
9.Evaluasi hasil belajar adalah suatu upaya melakukan penilaian yang menekankan pada diperolehnya informasi mengenai seberapa peningkatan kompetensi peserta Diklat dalam mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.
10.Evaluasi pembelajaran adalah proses sistematis untuk memperoleh informasi mengenai keefektifan pelaksanaan Diklat dalam membantu peserta Diklat mencapai tujuan secara optimal.
11.Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
12.Komite Standar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial adalah institusi/lembaga/unit kerja/tim yang bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial agar dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan sesuai standar yang ditetapkan.
13.Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat dengan PPBK adalah proses pembelajaran yang menekankan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan agar melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, dan produktif.
14.Penilaian adalah proses mengumpulkan keterangan, mengenai kemajuan yang memenuhi kriteria dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang telah ditentukan. 4
15.Asesor adalah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang dan/atau kapasitas lembaga.
16.Pelaksana adalah lembaga atau orang yang bertugas untuk membantu atau melaksanakan kegiatan pendaftaran calon peserta, pelaksanaan, evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi Diklat.
17.Fasilitator adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada peserta Diklat di bidang atau kejuruan tertentu.
18.Peserta Diklat adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
19.Mentor adalah seseorang yang ditunjuk sebagai pembimbing untuk memberikan arahan, konseling, dan nasihat kepada peserta Diklat.