Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sasaran Standar nasional Rehabilitasi Sosial ODHA ditujukan kepada:
BAB II
Sasaran Rehabilitasi Sosial ODHA ditujukan pada:
Rehabilitasi Sosial bagi ODHA dilaksanakan:
Rehabilitasi Sosial ODHA dilaksanakan dalam bentuk:
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial ODHA dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, dan mengasuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)