Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Poltekesos Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial dan jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, Poltekesos Bandung menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Susunan organisasi Poltekesos Bandung terdiri atas:
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ nonstruktural yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekesos Bandung.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltekesos Bandung yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan nonakademik serta pengelolaan Poltekesos Bandung.
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, hubungan alumni, dan hubungan dengan lingkungan, serta urusan administrasi umum.
Membuka PDF…