Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang merupakan Staf Khusus Menteri dibayarkan setara dengan Pejabat Eselon Ib.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli Menteri tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon Ia.
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…