Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Walidata dan Produsen Data Bidang Kesejahteraan Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB II
Walidata bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Sosial yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial.
Walidata bidang kesejahteraan sosial mempunyai tugas:
Walidata bidang kesejahteraan sosial dapat mengajukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Produsen Data mempunyai tugas:
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, dilengkapi dengan Metadata dan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi atau Data Induk.
BAB IV
Penyelenggaraan Walidata bidang kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial terdiri atas:
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
Membuka PDF…