Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonensia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
ASN yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya meliputi:
BAB II
Laporan Harta Kekayaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada aparat pengawas intern pemerintah, pada saat:
Setiap sekretaris unit eselon I, kepala satuan kerja unit eslon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal selaku aparat pengawas intern pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan LHKASN bagi ASN di lingkungan unit kerja masing-masing.
Aparat pengawas intern pemerintah bertugas untuk:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 703
Membuka PDF…