Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
JDIH Kementerian Sosial bertujuan untuk:
BAB II
Pusat JDIH dan anggota JDIH Kementerian Sosial melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.
Untuk menunjang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pusat JDIH dan/atau anggota JDIH Kementerian Sosial dapat melaksanakan kegiatan dengan melibatkan unit pelaksana teknis.
BAB III
BAB IV
Pengelolaan JDIH Kementerian Sosial dilaksanakan oleh:
Membuka PDF…