Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan tentang syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Validasi dan pemberian Kompensasi.
Pengaturan tentang syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi ditujukan agar pemberian Kompensasi tepat sasaran.
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 704
Membuka PDF…