Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan tarip-upah untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia. Pasal 1. ... Pasal 1. A. Dalam "Algemeen tarief voor de beloningen der Weeskamers in Indonesie" diadakan perubahan sebagai berikut:
a.dalam pasal 4: "f. 100,-" diganti dengan "Rp. 1500,-";
b.dalam pasal 5 : "f. 500,-, "f. 50.000,-" dan "f. 100.000,-" diganti dengan "Rp. 7.500,- "Rp. 750.000,- dan "Rp. 1.500.000,-" B. Dalam "Tarief van belongginen vor de Weeskamers in Indonesie" diadakan perubahan sebagai berikut :
a.dalam § 1 : "f. 2,-" diganti dengan "Rp. 30,-";
b.dalam § 2 : "f. 2,-" diganti dengan "Rp. 30,-, "f. 1,-" diganti dengan "Rp. 15,-" dan ..f. 20,- diganti dengan "Rp. 300,-";
c.dalam § 3 : ..f. 20,- diganti dengan "Rp. 300,-"
d.dalam § 4 : "f. 6,- diganti dengan "Rp. 90,-";
e.dalam § 5 : "f. 6,- diganti dengan "Rp. 90,-";
f.dalam § 6 : "f. 10,-" diganti dengan "Rp. 150,-" dan "f. 15,-" diganti dengan "Rp, 225,-",
g.dalam § 8: dibawah 1 sub a: "f. 20,-" diganti dengan "Rp. 300,-"; dalam § 8 : dibawah 1 sub a: "10,-" diganti dengan "Rp. 150,-"; dalam § 8 : dibawah 1 sub e: "f. 20,- diganti dengan "Rp. 300,-": dan "f. l0,-" diganti dengan "Rp. 150,-". dalam § 8 : dibawah 2 sub a: "f. 200,- diganti dengan "Rp. 3.000,-"; dalam § 8 : dibawah 2 sub b: "f.100,-" diganti dengan "Rp. 1.500,-";
h.dalam § 9 sub a: "f. 20,-" diganti dengan "Rp. 300,-" dalam § 9 sub b: "f. 10,-" diganti dengan "Rp. 150,-" dan "f. 20,-" diganti dengan "Rp. 300,-";
i.dalam § 10 sub a: "f. 100,-" diganti dengan "Rp. 1.500,-"; dalam § 10 sub b : "f. 400,-" diganti dengan Rp. 6.000,-". Pasal 2. ... Pasal 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 51.