Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 20 Tahun 1960
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api. Pasal 1. Kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perijinan menurut Vuurwapenregelingen A (in-, uit-, doorvoer en lossing) dan B (bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad 1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 278) dan Vuurwapenuitvoerings- voorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en lossing, bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 279), diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu, kecuali mengenai perijinan untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang, yang diurus oleh masing-masing Departemen Angkatan Perang sendiri. Pasal 2. ... Pasal 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia. DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 62. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1960 tentang KEWENANGAN PERIJINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API. UMUM. Ketentuan tentang pejabat-pejabat yang diberikan wewenang dibidang perijinan atau penolakan permohonan perijinan oleh perundang-undangan mengenai senjata api adalah tidak sesuai lagi dengan susunan ketata-negaraan sekarang ini. Untuk mengadakan perundang-undangan baru mengenai senjata api menghendaki waktu yang agak lama, sehingga oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini hanya semata-mata untuk mengubah beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi. Berhubung dengan keadaan yang memaksa hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang hendaknya diatur dalam lingkungan Angkatan Perang sendiri. Adapun ... Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota Angkatan Perang tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum diluar Angkatan Perang, ialah dibawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Pasal 2. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1994.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)