Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 37 Tahun 1960
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan
BAB XI
BAB XIII
dan 20. Apabila kuasa pertambangan berakhir, ada kemungkinan, bahwa pada bahagian dari wilayah kuasa pertambangan yang dikerjakan masih terdapat bahan-bahan galiannya. Sebab itu maka apabila suatu kuasa pertambangan berakhir harus dijaga agar tempat itu tidak rusak, sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan lagi dilakukan usaha penambangannya. Untuk itu diperlukan ketentuan penjagaan dari kemungkinan kerusakan tersebut disamping kesempatan bagi bekas pemegang kuasa pertambangan itu untuk mengambil hak miliknya yang berada pada tempat itu. Pasal 21, 22 dan 23. Dalam pasal-pasal ni juga ditegaskan kewajiban mereka yang berhak atas tanah untuk memperkenankan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan, dan sekaligus ditegaskan pula kewajiban pemegang kuasa pertambangan untuk mengganti kerugian dan/atau sumbangan kepada mereka yang berhak atas tanah sebagai perimbangan. Pasal 24. Dengan ditentukannya penentuan lebih lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan Pemerintah maka akan lebih mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan suatu perubahan dalam pungutan Negara itu. Pasal 25. Cukup jelas. Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 27. Cukup jelas. Pasal 28. Ketentuan ini diperlukan agar pelanggaran terhadap keputusan Menteri dapat dihukum, karena keputusan Menteri tidak dapat memuat ancaman hukuman. Pasal 29. Cukup jelas. Pasal 30. Maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ialah untuk merubah seluruh peraturan pertambangan dari zaman penjajahan, yang tidak sesuai lagi dengan kepentingan nasional sekarang. Tetapi untuk jangka waktu tertentu perlu diadakan suatu masa peralihan. Tenggang waktu masaperalihan itu haruslah sesingkat- singkatnya dan akan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah agar mudah menyesuaikannya dengan keadaan. Pasal 31. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2055. -------------------------------- CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)