Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 44 Tahun 1960
- Nomor
- 44
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
BAB X
dan 3. Cukup jelas dalam penjelasan umum. Pasal 4. Cukup jelas.
dan 6. Cukup jelas dalam penjelasan umum. Pasal 7. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini adalah pembatasan-pembatasan terhadap pemberian wilayah kuasa pertambangan berhubung dengan hak-hak agraria nasional dan untuk menjamin kepentingan-kepentingan umum yang erat bersangkut-paut dengan lapangan-lapangan tanah. Pasal 8, 9 dan 10. Cukup jelas.
dan 12. Dalam pasal-pasal ini ditegaskan kewajiban mereka yang berhak atas tanah untuk memperkenankan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan, dan sekaligus ditegaskan pula kewajiban pemegang kuasa pertambangan untuk mengganti kerugian dan/atau sumbangan kepada mereka yang berhak atas tanah sebagai perimbangan.
dan 14. Cukup jelas dalam penjelasan umum. Pasal 15. Dengan ditentukannya penentuan lebih lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan Pemerintah, maka akan lebih mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan suatu perubahan dalam pungutan Negara itu. Pasal 16. Cukup jelas. Pasal 17. Ini perlu dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, oleh karena erat hubungannya dengan wewenang dan kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam kehidupan perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi berdasarkan peraturan-peraturan dan Undang-undang yang kini berlaku dan yang akan terus berlaku sampai pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah (lihat ketentuan-ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini). Pembentuk rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menginsyafi bahwa disamping Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini terdapat pula Undang-undang No. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga asing dan lain Undang-undang yang juga memuat ketentuan-ketentuan tentang tenaga asing hingga oleh karena itu dalam pasal 17 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimuat ketentuan "dengan tidak mengurangi tugas dari lain jawatan/instansi", sehingga dapatlah setiap instansi yang mempunyai hubungan erat dengan persoalan tenaga-tenaga asing mengadakan kerja-sama satu sama lain. Apa yang ditentukan dalam pasal 17 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 3 tahun 1958 tenang penempatan tenaga asing, oleh karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini hanyalah merpakan pengkhususan belaka berhubung bahan galian minyak dan gas bumi mempunyai masalah dan ciri-ciri tersendiri.
dan 19. Cukup jelas. Pasal 20. Ketentuan ini diperlukan agar pelanggaran terhadap Keputusan Pemerintah dapat dihukum, karena Keputusan Pemerintah tidak dapat memuat ancaman hukuman. Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang bukan Perusahaan Negara dan yang telah ada di Indonesia ini sebelum Peraturan ini berlaku, dapat diutamakan dari pada perusahaan-perusahaan asing lainnya untuk mengadakan "perjanjian karya" dengan Perusahaan Negara. Dan dalam pasal ini ditentukan, bahwa hubungan Perusahaan Negara yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku, dengan wilayah- wilayah pertambangannya harus segera disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan peraturan ini.
dan 24. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2070. -------------------------------- CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)