Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sebagai Lembaga Pelaksana.
BAB II
Lembaga Pelaksana memiliki fungsi:
BAB III
Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Pelaksana terkait dengan pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Menteri.
. . .
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)